BANNER

BANNER

Mukim tak Dilibatkan Dalam Pembahasan Pemindahan Ibukota Aceh Besar


InfoAtjeh-Aceh Besar – Forum Mukim Aceh Besar menilai keputusan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk memindahkan Ibukota Aceh Besar ke Kecamatan Kuta Malaka tidak berdasarkan aspirasi semua pihak, hal ini terkait dengan adanya Mukim di Aceh Besar yang tidak terlibat dalam proses ini sejak awal, (Jum’at, 24/05/2015).

Asnawi, Sekretaris Forum Mukim Aceh Besar saat, mengatakan, mukim di beberapa Kecamatan di Aceh Besar seperti di Kecamatan Seulimuem, Kecamatan Lembah Seulawah dan Kota Jantho menolak pemindahan pusat pemerintahan ke Kecamatan Kuta Malaka.

Pernyataan tersebut dilakukan karena keputusan yang sudah termuat dalam RTRW Aceh Besar 2013-2033 yang disahkan kemarin, (Kamis, 23/5/2013) oleh DPRK Aceh Besar melalui sidang paripurna sejak awal tidak pernah melibatkan mukim yang ada di wilayah tersebut.

“Terkait dengan pemindahan ibukota, hampir semua mukim di tiga kecamatan itu tidak pernah dilibatkan,” ujar Asnawi.

Asnawi menambahkan, sebelum disahkan menjadi Qanun, terkait pemindahan pusat pemerintahan, seharusnya Pemkab Aceh Besar harus melibatkan semua unsur masyarakat termasuk unsur mukim. Langkah itu menurut Asnawi perlu dilakukan untuk menjaring aspirasi kalangan bawah agar tidak menjadi salah faham.

Asnawi mengakui, Pemkab Aceh Besar memang pernah melakukan hearing dengan masyarakat beberapa waktu yang lalu, namun pemerintah baik legislatif maupun eksekutif tidak pernah menyinggung masalah pemindahan ibukota, pemerintah hanya membahas masalah RTRW saja.

“Pemindahan Ibukota ini perlu dikaji ulang secara mendalam dan harus melibatkan semua unsur masyarakat di setiap kecamatan agar masyarakat tidak menilai bahwa ada kepentingan tertentu di balik pemindahan Ibukota Aceh Besar,” tegasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Tgk Irawan Abdullah yang dijumpai pada Jum’at 23 Mei 2013 usai rapat Paripurna, Ketua Fraksi PKS/PPP mengatakan, RTRW Kabupaten Aceh Besar belum memuat kepentingan Mukim di Kabupaten Aceh Besar dan dikhawatirkan ini akan berdampak pada implementasinya, untuk itu RTRW Aceh Besar yang sudah disah-kan perlu didalami kembali.

“Kami merasa dalam RTRW Kabupaten Aceh Besar belum secara detail menyebutkan mukim, hanya menyebutkan mukim secara administrasi saja. Namun demikian kami tetap mendukung qanun yang sudah disahkan karena itu diluar kewenangan kami,” tutup Tgk Irawan. (RIDHA)

Posted by Ridha Putra on 1:42 AM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 comments for Mukim tak Dilibatkan Dalam Pembahasan Pemindahan Ibukota Aceh Besar

Leave comment

Recent Entries

Recent Comments

Photo Gallery