Tgk Ilyas Masih Berhak Menerima Gaji
InfoAtjeh.com-Pidie – Tgk Ilyas, salah satu tersangka dan juga DPO polisi dalam kasus pembunuhan T Muhammad alias Cekgu, masih berstatus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie. Oleh karena itu, Tgk Ilyas masih berhak menerima gaji sebagai wakil rakyat.
“Dia (Ilyas-red) masih berhak mendapatkan gaji sebagai seorang Legislatif hingga adanya surat pemberhentian kepada yang bersangkutan. Namun, gajinya tetap tidak bisa diambil karena Ilyas tidak ada di tempat, kecuali dimandatkan kepada orang lain,” ujar Sekretaris DPRK Pidie, Zainal Abidin S.H kepada AtjehLINK, Sabtu (10/0/2013).
Dalam kasus Tgk Ilyas, menurut Sekretaris DPRK Pidie, juga tidak dimungkinkan mandat pengambilan gaji, mengingat statusnya sebagai tersangka tindak pidana.
“Karena yang bisa dimandatkan apabila hanya karena alasan berhalangan, misalnya karena sedang berada di luar daerah karena dinas, sakit atau keperluan keluarga, artinya bukan alasan yang berkaitan dengan status hukum,” kata Zainal Abidin.
DPRK pidie kata Zainal, akan menahan sementara gaji Ilyas, sampai tersangka pembunuhan Cekgu itu ditemukan atau menyerahkan diri kepada polisi.
Zaina Abidin menambahkan, DPRK juga belum menerima usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Tgk Ilyas dari Partai Aceh, selaku partai politik yang mengusungnya pada Pemilu 2009 lalu. Sedangkan yang berhak memberhentikan anggota DPRK sebutnya, adalah Surat Keputusan Gubernur Aceh. (Ridha)
