OLAHRAGA

Berapa Harga Lamborghini Aventador Roadster di Indonesia?

InfoAtjeh.com-Jakarta - Lamborghini Jakarta selaku pemegan merek Lamborghini akhirnya menepatinya janjinya untuk meluncurkan Lambo...

22 Aug 2013 | 0 comments | Read more

Ferrari Sudah Cepat, Tapi Belum Ada Yang Bisa Bersaing

InfoAtjeh.com - Nuerburg - Siapa yang tidak kenal sama Fernando Alonso pembalap F1 menilai performa mobil Ferrari sudah mengalami...

05 Jul 2013 | 0 comments | Read more

Rp 12 Triliun Pun Madrid Tak Akan Jual Ronaldo

InfoAtjeh.com - Real Madrid benar-benar tak ingin melepaskan bintangnya, Cristiano Ronaldo. Presiden El Real, Florentino Perez  menega...

05 Jun 2013 | 0 comments | Read more

Zubizarreta: Neymar Akan Jadi Bintang Dunia

InfoAtjeh.com - Direktur olahraga Barcelona Andoni Zubizarreta yakin bersama Barca Neymar bakal menjadi bintang terbesar dunia berikutnya...

04 Jun 2013 | 0 comments | Read more
ACEH

Ini Pintu Darurat Heli AD yang Timpa Rumah Warga di Penjaringan

Jakarta - Pintu darurat helikopter jenis MI 17 milik TNI AD menimpa rumah warga di Penjaringan. Ini penampakannya. Foto di atas didapatk...

24 Aug 2013 | 0 comments| Read more

Barang-Barang Aneh Ini Tertinggal Di Pesawat !

InfoAtjeh.com-Jakarta - Penumpang pesawat sering kali meninggalkan barang-barang mereka tanpa sengaja. Topi, kacamata, atau ben...

22 Aug 2013 | 0 comments| Read more

Berapa Harga Lamborghini Aventador Roadster di Indonesia?

InfoAtjeh.com-Jakarta - Lamborghini Jakarta selaku pemegan merek Lamborghini akhirnya menepatinya janjinya untuk meluncurkan Lambo...

22 Aug 2013 | 0 comments| Read more

MA Lepaskan Koruptor Rp 369 Miliar, KPK Diminta Turun Tangan

InfoAtjeh.com-Jakarta - Putusan lepas atas terpidana korupsi Rp 369 miliar Sudjiono Timan bak petir di siang bolong. Indonesia Cor...

22 Aug 2013 | 0 comments| Read more

BANNER

BANNER

BREAKING NEWS

TEKNOLOGI

Vonis IM2 Bikin Izin Telekomunikasi Kacau Balau

InfoAtjeh.com-Jakarta - Dampak dari vonis denda Rp 1,3 triliun yang dibebankan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Ind...

15 Jul 2013 | 0 comments| Read more

BlackBerry Messenger Kembali lancar

InfoAtjeh.com|jakarta - Setelah sempat pending beberapa jamlayanan blackberry berlangsung normal BlackBerry Messenger Atau kalau di singk...

03 Jul 2013 | 0 comments| Read more

Militer Malaysia Borong 32 Unit Panser Anoa Pindad

TSM-PT Pindad (Persero) semakin sibuk menerima tawaran atau pesanan mobil tembur panser jenis Anoa, salah satunya dari Malaysia. Neger...

01 Jul 2013 | 0 comments| Read more

Pesawat Hawk Skuadron 12 Pantau Titik Api di Provinsi Riau

InfoAtjeh.com - TSM-TNI AU mengerahkan pesawat angkut berat jenis C-130 Hercules dan Helikopter Colibry, dalam memantau keberadaan tit...

01 Jul 2013 | 0 comments| Read more
PENDIDIKAN

Pendaftar "konferensi internasional ICAIOS" capai 200 peserta

InfoAtjeh.com-KONFERENSI Internasional yang akan digelar International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) sudah siap digel...

05 Jun 2013 | 0 comments| Read more

Ombudsman Pantau Penerimaan Murid Baru

InfoAtjeh.com-Banda Aceh - Sehubungan dengan masuknya tahun ajaran baru 2013/2014, seluruh sekolah  di Aceh telah melakukan proses p...

05 Jun 2013 | 0 comments| Read more

AMAL: Rekonsolidasi Demi Independensi

Gambar Ilustrasi  InfoAtjeh.com-Aceh Utara - Mahasiswa yang berada di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe kembali melakukan...

02 Jun 2013 | 0 comments| Read more

IPPMA Kota Malang Laksanakan Mubes VI

InfoAtjeh.com-Malang – Ikatan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Aceh (IPPMA) Kota Malang, Jawa Timur kembali melaksanakan Musyawarah Besar (MU...

02 Jun 2013 | 0 comments| Read more
AFRICA
ASIA
AMERICAS
EUROPE
RACING
FOOTBALL
BASKETBALL
SWIMMING

Vonis IM2 Bikin Izin Telekomunikasi Kacau Balau

InfoAtjeh.com-Jakarta - Dampak dari vonis denda Rp 1,3 triliun yang dibebankan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Indosat Mega Media (IM2) ternyata berdampak sistemik dan membuat proses pengurusan izin telekomunikasi jadi kacau balau.

Menurut Nonot Harsono, anggota komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), pihaknya beserta Kementerian Kominfo jadi ragu untuk memproses permohonan izin untuk layanan telekomunikasi.

"Demi menghormati putusan pengadilan ini, mohon pengertian seluruh UKM dan dunia usaha apabila regulator tidak berani memproses permohonan izin, penyesuaian izin, dan seterusnya, demikian pula izin frekuensi," tuturnya pada detikINET, Senin (15/7/2013).

Proses perizinan mungkin baru bisa diproses setelah ada rekomendasi dari pengadilan Tipikor. Jadi sebelum mengajukan permohonan izin jaringan dan/atau jasa, setiap pemohon kata dia mungkin harus ke pengadilan tipikor atau Mahkamah Agung. "Peran Regulator untuk sementara waktu dialihkan kepada Pengadilan tipikor," ucapnya.

Selain itu, mungkin dunia usaha seperti perbankan, musik, transaksi online, dan seluruh pelaku bisnis yang melakukan kerjasama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler perlu meminta fatwa terlebih dahulu kepada pengadilan tipikor atau MA sebelum melakukan kerjasama.

"Agar tidak ada tuntutan dari masyarakat atau LSM di kemudian hari," sungutnya.

Ubah Pola

Keluarnya vonis bersalah ini jelas telah mengubah pola perizinan di dunia telekomunikasi nasional. Baik regulator, pemerintah, maupun pelaku industri takut jika suatu saat mereka yang dikriminalisasi memanfaatkan celah regulasi.

"Menteri Kominfo menyatakan akan menghormati putusan pengadilan tipikor. Namun perlu dipahami implikasinya terhadap industri telekomunikasi, karena di dalam amar putusan itu mengubah pola perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan PKS (perjanjian kerja sama) antara Jaringan dan jasa," kata Nonot.

Menurutnya, untuk sementara waktu permohonan dan proses perizinan seharusnya dibekukan hingga ada putusan yang berbeda atau dibekukan lanjut hingga selesai uji materi atau uji penafsiran oleh Mahkamah Agung (MA) dan kewenangan regulator dipulihkan.

Pasalnya, dalam amar putusan itu dikatakan bahwa penyelenggaraan Jasa hanya boleh dilakukan oleh penyelenggara yang memiliki izin jaringan. Artinya PKS antara penyelenggara Jaringan dan penyelenggara jasa dianggap melawan hukum.

Semua penyelenggara jasa/UKM yang memanfaatkan jaringan seluler wajib membayar BHP frekuensi lebih dari Rp 2 triliun per tahun tidak peduli berapa kapasitas jaringan yang dipakainya.

Posted by Ridha Putra on 1:20 AM. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 comments for Vonis IM2 Bikin Izin Telekomunikasi Kacau Balau

Leave comment

Photo Gallery

Designed by Solaranlagen | with the help of Bed In A Bag and Lawyers